Sabtu, 30 April 2011


 

TUGAS MAKALAH

HUKUM DAN PERATURAN KEMARITIMAN


 


 

KONTRAK PEMBUATAN DAN PERBAIKAN KAPAL


 


 


 


 


 

OLEH

ANDHI SAPUTRA

0404080099


 


 


 


 


 

PROGRAM STUDI TEKNIK PERKAPALAN

DEPARTEMEN TEKNIK MESIN

FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS INDONESIA

DEPOK, 2007


 


 


 


 


 

KATA PENGANTAR


 


 

    Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah kami ini.

    Adapun makalah kami ini membahas menngenai kontrak pembuatan dan perbaikan kapal. Makalah ini kami kerjakan sebagai pemenuhan tugas mata kuliah Hukum dan Peraturan Kemaritiman. Besar harapan kami agar nantinya makalah ini dapat berguna bagi para pembaca umumnya dan bagi kami mahasiswa teknik perkapalan Universitas Indonesia khhususnya.

Kami menyadari bahwa makalah kami ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang dapat membangun bagi kesempurnaan makalah kami kedepannya.

Akhirnya, kami mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu yang telah membantu dalam penyelesaian makalah kami ini.


 


 


 

Depok, Desember 2007


 


 


 

                     penulis


 


 

Pada tanggal 9 November 2007, bertempat di Jakarta yang bertanda tangan dibawah ini masing-masing:


 

PT. Putra Samudera Shipping


 

Dan


 

PT. Saputra Perkasa Shipyard


 


 


 

1.    Nama        : A.Saputra

    Jabatan        : General Manager PT. Putra Samudera Shipping

    Alamat        : Jl Mudik No 13 Jakarta 012345


 


 

Bertindak atas nama PT. Putra Samudera Shipping untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.


 


 

2.    Nama        : Andhi.S

Jabatan        : Direktur Marketing PT. Saputra Perkasa Shipyard

    Alamat        : Jl. Bitung No 4 Batam 54321


 

Bertindak atas nama PT. Saputra Perkasa Shipyard untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.


 


 

Kedua belah pihak telah sepakat untuk perjanjian kontrak pembangunan kapal Tanker dengan kapasitas 50000 DWT (selanjutnya disebut "perjanjian") dengan kesepakatan sebagai berikut.


 


 


 


 

PASAL 1

Maksud Dan Tujuan


 

  1. PIHAK PERTAMA setuju untuk menyerahkan jasa pembangunan kapal bulk carrier kepada PIHAK KEDUA tersebut (untuk selanjutnya disebut "jasa borongan") sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini.
  2. Pekerjaan jasa borongan yang dimaksudkan adalah pelaksanaan pembangunan konstruksi satu unit Kapal Tanker 50000 DWT dengan dasar sebagai berikut :

    a. Lampiran 1    : Spesifikasi dan General Arrangement.

    b. Lampiran 2    : Surat menyurat antara kedua belah pihak

    yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

  3. Pekerjaan jasa borongan dilakukan di galangan PIHAK KEDUA. PT. Saputra Perkasa Shipyard,Batam.


 

PASAL 2

DESKRIPSI, KLASIFIKASI DAN DISAIN


 

  1. Deskripsi Kapal Tanker :

    Adalah satu unit Kapal Tanker dengan kapasitas 50000 DWT dengan ketentuan umum sebagaimana dijelaskan dalam spesefikasi antara lain :


     

    - Length over all        : 200 m

    - Breadth            : 32 m

    - Height            : 16 m


     

  2. Klasifikasi

        Klasifikasi Kapal Tanker menggunakan BKI (Biro Klasifikasi Indonesia) dengan seluruh biaya administrasi dan sertifikasi yang akan ditanggung PIHAK PERTAMA.


     

  3. Desain :

    Desain ,working drawing dan spesifikasi akan di supply oleh PIHAK PERTAMA atas biaya dan tanggung jawab PIHAK PERRTAMA, termasuk mendapatkan approval dari klas serta pengurusan surat-surat lainnya.


     


     


     


     

    PASAL 3

    PENGADAAN MATERIAL DAN KOMPONEN


 

Dalam pelaksanaan jasa borongan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA atas biaya dan tanggung jawab sendiri akan menyediakan seluruh kebutuhan material dan komponen Kapal Tanker sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.


 

  1. PIHAK PERTAMA wajib menyediakan serta menyerahkan kepada PIHAK KEDUA material dan komponen yang diperlukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  2. Semua material pokok diserahkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di galangan PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah penandatanganan perjanjian ini yang dibuktikan dengan berita acara serah terima.
  3. Komponen-konponen lain yang masih kurang, diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari dari tanggal penandatangan perjanjian yang dibuktikan dengan berita acara serah terima.
  4. Dalam hal terjadi keterlambatan penyerahan material dan komponen oleh PEHAK PERTAMA sehingga mengganggu pelaksanaan kerja PIHAK KEDUA, maka jangka waktu penyelesaian pekerjaan jasa borongan harus diperpanjang sedemikian rupa dengan lamanya keterlambatan.
  5. PIHAK KEDUA dalam hal ini hanya menyediakan consumable ( electrode welding, electrode gauging, LPG, Oxygen, Disc ginder) serta alat-alat kerja.


     

    PASAL 4

    HARGA JASA BORONGAN


     

    1. Harga jasa borongan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA yang telah disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebesar Rp. 100.100.000.000,- (seratus miliar seratus juta rupiah) termasuk PPn dan PPh.
    2. Harga jasa borongan ini dapat berubah jika terdapat perubahan spesifikasi atau terdapat pekerjaan tambahan atau terjadi kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi/ moneter atau terjadi kenaikan harga-harga untuk consumable melebihi 10 % dari harga saat PIHAK KEDUA memberikan persetujuan untuk menerima pekerjaan PIHAK PERTAMA. Apabila terjadi hal-hal sebagaimana diatas, maka harga jasa borongan akan disesuaikan dan akan diatur lebih lanjut.
    3. Pungutan dan pajak-pajak (PPn dan PPh) menjadi beban pihak kedua kepada instansi yang berwenansesuai aturan perundangan yang berlaku.


     


     


     


     

    PASAL 5

    KETENTUAN PEMBAYARAN


     

    Pembayaran harga jasa borongan akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan cara transfer kepada rekening PT. Saputra Perkasa Shipyard pada bank BNI cabang Benda Timur, Surabaya.NO REK : 0006127687 dengan ketentuan sebagai berikut.


     

  6. Pembayaran pertama sebesar 50 % (lima puluh persen) dari harga jasa borongan atau sebesar Rp.50.050.000.000,- dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA KEPADA PIHAK KEDUA pada saat penandatanganan perjanjian ini
  7. Pembayaran kedua sebesar 50 % (lima pu;uh persen) dari harga borongan atau sebesar Rp 50.050.000.000,- akan dibayarkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah serah terima kapal.


     


     


     


     

    PASAL 6

    JANGKA WAKTU


     

  8. PIHAK KEDUA akan menyelesaiakan peekerjaan jasa borongan selama 120 hari terhitung sejak efektif perjanjian. Efektif pengerjaan akan dibuktikan dengan berita acara yang akan ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
  9. jangka waktu dapat diperpanjang dengan alas an tertulis oleh PIHAK KEDUA, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum jangka waktu berakhir dengan mengemukakan alas an yang dapat diterima oleh leh PIHAK PERTAMA.
  10. tempat penyerahan berada di galangan PIHAK KEDUA Jl. Bitung No 4 Batam 54321
  11. biaya peluncuran, inspection survey, sea trial dan testing, transport and handling fee adalah beban PIHAK PERTAMA.


     

    PASAL 7

    DENDA SANKSI


     

  12. PIHAK KEDUA tidak akan dikenankan denda jika penyelesaian pemborongan tidak lebih dari 14 hari dari jangkawaktu yang telah ditetapkan. Tetapi jika melewati 14 hari dari batas jangka waktu borongan, PIHAK PERTAMA akan dikenakan denda sebesar 0,1 % (nol koma satu persen ) perhari dari harga borongan dengan maksim 2,5 % (dua koma lima persen) dari harga jasa borongan.
  13. PIHAK PERTAMA diwajibkan membayar denda bila terlambat mengirimkan material yang diperlukan oleh PIHAK KEDUA. Denda yang dikenakan sebesar 0,1% ( nol koma satu persen) dari harga borongan.


 


 


 


 

PASAL 8

PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN


 

  1. PIHAK PERTAMA atas biaya sendiri akan menunjuk wakilnya secara tertulis untuk memeriksa pembangunan kapal dan mempunyai wewenang atas nama PIHAK PERTAMA
  2. Sebelum kapal diserahkan akan dilakukan pemeriksaan oleh pengawas PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. Hasil pemeriksaan akan dibuat berita acara.
  3. Apabila terjadi perbedaan dalam masalah teknis antara pihak pengawas PIHAK PERTAMA dengan pihak kedua, akan siselesaikan dengan konsultasi pada pihak klasifikasi yang hasilnya harus diterima oleh kedua belah pihak.
  4. Pengawas PIHAK PERTAMA wajib menaati peraturan di galangan PIHAK KEDUA dan tidak bertanggung jawab atas resiko kerja di galangan PIHAK KEDUA.


 


 


 

PASAL 9

MODIFIKASI


 

  1. Pergantian spesifikasi pada pembangunan adalah wajar atas permintaan PIHAK PERTAMA dan akan dilaksanakan PIHAK kedua setelah PIHAK PERTAMA menyetujui koreksi harga dan waktu pengerjaan.


 


 


 


 

PASAL 10

FORCE MAJEURE


 

        Apabila terjadi keterlambatan atau kegagalan proses produksi oleh salah satu atau semua pihak seperti yang tercantum dalam perjanjian ini disebabkan oleh tindakan atau kejadian yang diluar kemampuan para pihak ( out of control of the parties) seperti kebakaran, banjir, gempa bumi, tsunami, krisis moneter, peperangan dan hal-hal lain sebagainya yang dianggap force majeure maka kelambatan atau kegagalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai kegagalan pada pihak yang bersangkutan dan tidak ada petanggung jawaban yang dibebankan kepada salah satu pihak, melainkan dilindungi dan tidak akan mengakibatkan tuntutan.


 

        Sehubungan dengan force majeur maka pihak yang bersangkutan atau mengalami kesulitan akibat force majeur harus memberikan berita tertulis kepada pihak lain dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak hari terakhir keadaaan. Sehubungan dengan hal tersebut maka kedua belah pihak akan mengadakan perundingan untuk mencari solusi dan nantinya akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.


 


 


 

PASAL 11

MASA PEMELIHARAAN


 

  1. Masa pemeliharaan oleh PIHAK KEDUA ditetapkan selama 3 (tiga) bulan sejak penandatanganan serah terima Kapal Tanker.
  2. Pemeliharaan terbatas pada kekurangan / ketidaksempurnaan pekerjaan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA. PIHAK HEDUA akan segera melakukan pembenahan segera setelah adanya berita tertulis oleh PIHAK PERTAMA.
  3. Pemeliharaan tidak berlaku oleh kesalahan penggunaan kapal oleh PIHAK PERTAMA dan penanganan oleh pihak lain membatalkan pemeliharaan yang telah disetujui.
  4. PIHAK KEDUA mempunyai hak untuk menguji klaim PIHAK PERTAMA atas kekurangan yang diberitakan.


 


 


 


 

PASAL 12

ASURANSI


 

Selama pembangunan sampai dengan serah terima, PIHAK PERTAMA dengan biaya sendiri harus mengasuransikan Kapal Tanker serta semua komponennya pada perusahaan asuransi.


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

PASAL13

HUKUM DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN


 

  1. Surat ini dibuat berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
  2. Semua bentuk perselisihan yang terjadi akan diselesaikan secara kekeluargaan.
  3. Jika secara kekeluargaan belum tercapai kesepakatan, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikan permasalahannya pada nstansi hukum di Surabaya.


 

Demikian perjanjian ini dibuat rangkap dan ditanda tangani dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup. Satu rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan satu rangkap untuk PIHAK KEDUA yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.


 


 


 


 


 

PIHAK PERTAMA                     PIHAK KEDUA

PT. Putra Samudera Shipping PT. Saputra Perkasa Shipyard


 


 


 


 


 


A.SAPUTRA
ANDHI.S    

General Manager                         Direktur Marketing


 


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar